Waduh, Partai Demokrat Tegas Minta Lili Pintauli Mundur: Dewas KPK Jangan Jadi Macan Ompong!

Sabtu 16 Apr 2022, 17:20 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Benny Kabur Harman. (Foto/Instagram/bennykharman_official)

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Benny Kabur Harman. (Foto/Instagram/bennykharman_official)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Partai Demokrat (PD) menilai Lili Pintauli lebih baik mundur dari jabatannya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, hal itu baiknya dilakukan demi membuktikan KPK yang berintegritas.

"Sebaiknya, demi KPK yang berintegritas, beliau dengan suka rela undur diri saja," kata Waketum Partai Demokrat Benny Kabur Harman kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Lili Pintauli sempat dijatuhi sanksi karena melanggar etik bertemu dengan pihak yang beperkara dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Oleh karena itu, Benny Kabur Harman berharap Dewas menunjukkan tajinya dalam menyelidiki dan mengadili laporan terbaru atas Lili Pintauli.

"Dewas KPK jangan menjadi macan ompong," ujar Benny.

Benny terperanjat Lili Pintauli dilaporkan kembali ke Dewas KPK. Pasalnya, bukan kali ini saja Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK.

"Kaget kepalang. (Kenapa) kok terjadi lagi," ungkap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Usai Ade Armando Dikeroyok, Viral Video Abu Janda Tantang Massa Penggal Kepalanya

Sementara itu, sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berpotensi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara jika dia benar menerima gratifikasi.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pelaporan Lili yang tengah diusut Dewan Pengawas. Dia diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2022).

Berita Terkait
News Update