ADVERTISEMENT

Wow! 3 Bulan Beroperasi, Komplotan  Ini Kirim 20 Motor Curian ke Penadah di Lampung

Sabtu, 9 April 2022 08:51 WIB

Share
Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor, Jum'at (08/04/2022) sore. (Ihsan Fahmi).
Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor, Jum'at (08/04/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Satuan unit reserse Kriminal Polsek Bekasi Kota ungkap dan meringkus pelaku dan penadah motor hasil curian yang berlokasi di Bekasi Kota, Jum'at (08/04/2022) sore.

Para pelaku curanmor tersebut yaitu FS (28), DR (22) dan MF (27), adapun tersangka Penadah yaitu BY (25), RV (22), ME (26) dan SR (22).

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Shalahuddin mengungkapkan tempat kejadian curanmor tersebut berada di dua lokasi yang menyasar rumah kontrakan.

Diantaranya pada 6 Februari lalu, sekira  pukul 02.00 WIB, di teras rumah Unnamed Road, Jakasampurna, Bekasi Barat, dan 22/2  pukul 03.25 WIB, di halaman rumah Kp. Rawa bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.

Para tersangka tersebut diamankan terutama di wilayah Kota Bekasi dan juga tersebar di wilayah lainnya, yaitu Jatibening, Rawa Bebek, dan juga Bogor.

Kompol Salahuddin menyebut bahwa pelaku curanmor merupakan jaringan asal Bekasi, sementara penadah dari Lampung.

"Jaringan Bekasi, kalau yang 480 (penadah) itu rata rata Lampung," ujar Kompol Shalahuddin, Jum'at (08/04/2022).

Dalam laporannya tersebut, para pelaku mengaku melakukan pencurian motor untuk keperluan sehari-hari, hal itu karena pelaku hidup mengontrak.

"Sebagian buat bayar kontrakan, di daerah sini, di pondok kopi, disekitar sini, karena mereka kekurangan uang, jadi mereka mencari motor," jelasnya

20 Unit motor curian dalam waktu 3 Bulan

Para pelaku curanmor tersebut telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2021, dan dibulan ketiga pihaknya mengamankan para pelaku.

"Ini sudah beberapa tahun mereka bermain. Sejak 2021 kemarin mereka bermain sampai awal Februari berhasil kita ungkap," jawab Kompol Shalahuddin

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, para pelaku dengan modus mencari rumah kontrakan yang ditinggal penghuninya tersebut, telah mendapatkan 20 unit sepeda motor.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku telah bekerjasama dengan jaringan penadah asal Lampung, di daerah yang bernama Krui.

"Total yang sampai di jual ke lampung itu 20 unit. Itu dalam waktu beberapa bulan saja. Bulan pertama bulan ketiga. Semua hasil operasi dikirim ke Lampung," ungkapnya

Dari pengakuan tersangka, bahwa pencurian sepeda motor telah dilakukan sebanyak 5 kali diwilayah hukum Polsek Bekasi Kota, dan 6 kali diwilayah lainnya.

"Mereka TKP kita itu ada 5, ditempat lain Kabupaten dan Jakarta itu sudah diantara 20 unit itu," kata Kompol Shalahuddin

Kompol Shalahuddin menjelaskan, bagi pelaku curanmor dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP, terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Sementara pelaku penadahan tersebut dikenakan pasal 481 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman untuk 363/480/481 itu rata rata 7 tahun penjara," tutupnya (Ihsan Fahmi).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT