Kasus DNA Pro, Polisi akan Periksa Sejumlah Publik Figur

Sabtu, 9 April 2022 08:31 WIB

Share
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (ist)
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenun) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan robot trading berbasis DNA Pro.

Adapun rencana pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Jadi yang DNA Pro, bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. (Pemeriksaan) minggu depan disini (Gedung Bareskrim)," kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Kendati, Gatot belum menjelaskan secara rinci identitas ataupun inisial dari para artis yang akan diperiksa nantinya.

Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana terkait kasus tersebut. Sehingga nantinya akan terlacak pihak-pihak yang diduga menerima uang.

"Namun proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset, nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Gatot, dirinya meminta agar  masyarakat yang merasa menerima aliran dana terkait kasus DNA Pro dapat melapor dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menetapkan 12 tersangka kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA PRO.

Dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan, tujuh diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan modus kasus tersebut adalah dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida. (Cr07)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar