Ilustrasi bus. (foto: poskota/ ardhi)

NEWS

Jangan Main-main, Kemenhub akan Tindak Tegas Oknum yang Jual Tiket Mudik Lebihi Batas Atas

Jumat 08 Apr 2022, 16:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas oknum yang menjual tiket bus melebihi batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.  

Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin penjualan tiket bagi mitra yang melanggar aturan. 

“Terkait harga tiket bus memang sudah kita atur.  Bus premium tarif atas, mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” jelas Budi Stiyadi, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kemenhub membeberkan, tengah menyoroti bus pariwisata yang dikoordinir oleh event organizer (EO).

“Pemerintah khususnya Dirjen Hubdat tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO,” ungkapnya.

Adapun EO tersebut, jelas Budi, mengoordinasikan iklan dengan tarif bus yang relatif mahal.

“Jadi mereka ada yang mengoordinasi iklan dengan tarif bus yang mahal, dengan macam-macam pelayanan,” sambung Budi.

Budi mengaku, sangat kecewa dengan petugas bus pariwisata itu, sebab sangant merusak tatanan.

“Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata, janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin,” kata Budi.

Kemenhub juga telah mengimbau, para calon penumpang bus tak tergiur dengan penawaran mudik yang bukan dari operator bus resmi, melainkan EO tak berizin. 

Viral! Curanmor Bersenpi Mainan di Bogor Digagalkan Warga

"Tentu akan kami tindak, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan operator ada SP1 SP2 hingga cabut izinnya kalau operatornya tidak jelas,”Tukas Budi.

Sementara itu, sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan adanya skema yang telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan, pada mudik Lebaran 2022. Diprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 29-30 April.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, puncak mudik terjadi pada tanggal 29 dan 30 April 2022.

"Untuk mudik puncaknya tanggal 29 dan 30 (April 2022), sedangkan baliknya tanggal 7 dan 8 (Mei 2022)," ujar Kombes Pol Eddy saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, Jumat (8/4/2022). (Ibriza)

Tags:
Kemenhub akan tindak tegas oknum yang menjual tiket bus melebihi batasKemenhub membeberkan adanya Event Organizer yang bekerja sama untuk menjual tiketBus pariwisata yang dikoordinir oleh EOTerdapat bus Pariwisata yang dikoordinir oleh EO dengan tarif bus yang relatif mahal

Administrator

Reporter

Administrator

Editor