ADVERTISEMENT

Antisipasi Pemudik Kendaraan Pribadi Membeludak, Korlantas Polri Sudah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2022

Sabtu, 9 April 2022 16:16 WIB

Share
Ilustrasi kemacetan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi kemacetan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polri telah memprediksikan puncak arus mudik pada 29-30 April. Padatnya pemudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada Lebaran 2022 bisa mencapai 47 persen. 

Menanggapi angka tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan, ada skenario atau rekayasa arus lalu lintas di jalan tol, pada saat mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi terkait rekayasa lalu lintas yang sangat penting. Sebab menurutnya, kemacetan di jalan tol bisa berdampak luas.

"Kemacetan di jalan tol berdampak luas secara sosial dan kemanusiaan," kata Firman, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (9/4/2022).

Firman menerangkan, pola penanganan lalu lintas arus mudik Lebaran 2022 masuk Operasi Ketupat 2022. 

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian telah menyiapkan tindakan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas terbatas, di antaranya pengalihan arus, buka tutup, contra flow, dan one way.

Selain itu, Firman mengungkapkan, Korlantas Polri melakukan manajemen lalu lintas untuk menangani kamseltibcarlantas, yang dikendalikan dari NTMC, yaitu kawasan dan jalur antar moda transportasi angkutan umum, jalur tol, dan jalur arteri.

 

Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara

"Selain itu, kondisi emergensi seperti kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang berdampak luas, serta kemitraan dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT