Maaf! Pengusaha Bus di Terminal Pulobegang Belum Diizinkan Naikan Tarif, Dishub: Tunggu Pengumuman

Sabtu 09 Apr 2022, 14:02 WIB
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. (foto: poskota/ ardhi)

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. (foto: poskota/ ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur belum mengalami kenaikan pada awal Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala Terminal Pulogebang, Bernard Pasaribu menyampaikan para perusahaan otobus (PO) baru diperkenankan menaikkan harga tiket kala pemerintah telah mengumumkan waktu mudik Idulfitri.

"Untuk saat ini belum ada kenaikan harga tiket. Nanti saat pengumuman (waktu) mudik lebaran baru diperkenankan untuk menaikan tiket," ucap Bernard kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Kenaikan harga tiket bus kerap terjadi pada momen besar tahunan seperti mudik Idulfitri ketika jumlah keberangkatan penumpang bakal meningkat.

Kendati demikian, dalam menaikan harga tiket bus AKAP, pemerintah hanya bisa menetapkan batas tertinggi pada bus kelas ekonomi saja.

"Sebenarnya yang diatur pemerintah hanya (tarif batas) bus kelas ekonomi. Kenaikan tarif batas bus ditentukan oleh Kementrian (Perhubungan) karena kan antar kota antar provinsi," ungkap Bernard.

Sementara untuk tarif batas harga tiket bus kelas bisnis dan VIP, tidak dibatasi pemerintah. Secara aturan harga tiketnya diserahkan ke mekanisme pasar sesuai kualitas bus disediakan.

Dikabarkan sebelumnya, pada Idulfitri 1443 Hijriah ini pemerintah menyatakan tak melarang warga melakukan mudik dengan syarat mesti sudah divaksin booster Covid-19.

Pada awal Maret 2022, pemerintah terlebih dahulu menghapus persyaratan penumpang bus AKAP untuk melakukan pemeriksaan tes antigen dan PCR sebelum keberangkatan. (Ardhi) 

Berita Terkait

News Update