JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah bakal membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati tol Jakarta-Cikampek, pada tanggal 28-29 April 2022.
Adapun pembatasan tersebut dilakukan dalam mengantisipasi kepadatan (macet) di puncak mudik Hari Raya Idul Fitri 2022. Tak hanya di jalan tol, pembatasan juga akan diberlakukan di jalan nasional.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan yang dimaksud bukan berarti pelarangan.
Hal tersebut berarti, truk bermuatan logistik yang biasanya melewati jalan tol akan dialihkan ke jalan lainnya, termasuk juga jalan nasional.
"Karena kita melihat potensi pergerakan kendaraan pribadi dengan menggunakan jalan tol akan tinggi sekali," kata Budi, dikutip dari PMJ News, Jumat (8/4/2022).
Sementara itu, pengecualian akan diberikan kepada truk pengangkut komoditas vital.
"Ada beberapa komoditas yang masih diperbolehkan, BBM, sembako dan lainnya itu boleh. Dan, ini dikhususkan untuk mobil truk sumbu tiga ke atas,” sambung Budi.
“Kemudian kereta tempelan atau gandengan. Lalu kendaraan yang nanti akan kita keluarkan (jenisnya)," jelasnya secara rinci.
Viral! Curanmor Bersenpi Mainan di Bogor Digagalkan Warga
Budi menyampaikan, pembatasan hanya dilakukan di pulau Jawa. Tetapi, juga menyasar jalan nasional di wilayah Bali, dan Sumatera Utara.
"Pembatasan mudik ini tak hanya di Jakarta saja, atau di Jawa saja, tapi juga termasuk ada di beberapa jalan nasional di Bali. Dari mulai Gilimanuk-Denpasar, dan ada juga di Sumatera termasuk juga ada di Medan," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan adanya skema yang telah disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan, pada mudik Lebaran 2022. Diprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 29-30 April.