ADVERTISEMENT

Polda Ancam Bubarkan Demo Mahasiswa, BEM SI Bantah Tidak Layangkan ke Polisi Surat Pemberitahuan Aksi Unras 11 April

Jumat, 8 April 2022 15:59 WIB

Share
Massa aksi Aliansi BEM SI saat lancarkan aksi demonstrasi di Kawasan Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (foto: cr-05)
Massa aksi Aliansi BEM SI saat lancarkan aksi demonstrasi di Kawasan Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), Luthfi Yufrizal membantah, bahwa pihaknya tidak melayangkan surat pemberitahuan ke polisi untuk aksi unjuk rasa (unras) 11 April 2022 mendatang.

Luthfi mengatakan, pihaknya telah membuat dan menyerahkan surat tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jum'at (8/3/2022) siang hari.

"(Surat) sudah ada suratnya kita. Sudah masuk di Polda Metro Jaya juga," kata Luthfi saat dihubungi Poskota.co.id Jum'at (8/4/2022).

Surat pemberitahuan tersebut, ujar dia, telah diterima oleh Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. "Ini jam 12 tadi dikirim. Sudah masuk kok suratnya," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam, akan membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar. Sebab, para mahasiswa itu sama sekali belum memberikan adanya surat pemberitahuan atau pun dokumen lain yang diperlukan.

Polda mengancam membubarkan demo mahasiswa itu bila tidak memberikan surat pemberitahuan unjuk rasa.

"Sampai hari ini Polda Metro Jaya tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok mana pun yang akan lakukan unras tanggal 11. Perlu saya sampaikan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan Kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (8/4/2022).

Zulpan menjelaskan, pada dasarnya menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa itu haruslah mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Terkait dengan demo mahasiswa tanggal 11 April yang ramai di media sosial, perlu saya sampaikan juga haruslah mengikuti ketentuan yang ada seperti yang ada dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 itu harus ada pemberitahuan kepada Kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum aksi itu dilakukan," ujar dia.

"Tentunya ada UU No 9 Pasal 15 terkait demi yang tidak mendapat izin atau laporan Kepolisian ini dapat dibubarkan. Jadi saya sampaikan kepada kelompok masyarakat apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum silakan sampaikan terlebih dahuku ke Kepolisian," sambung Zulpan. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT