ADVERTISEMENT
Kamis, 7 April 2022 15:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan terhadap 13 santri bukanlah solusi bagi korban kekerasan seksual.
Hal ini ditegaskan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati.
Dia menilai hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," ucap Maidina Rahmawati dengan mengutip ucapan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet.
Dikutip dari Antara, Maidina Rahmawati mengutarakan tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan pidana mati dapat menyebabkan efek jera. Termasuk dalam kasus perkosaan.
Lebih lanjut, di dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.
Padahal, restitusi seharusnya diposisikan di dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku.
"Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup," kata Maidina Rahmawati.
Hal ini yang di dalam putusan lalu menjadi masalah bagi hakim di tingkat pertama bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.
Maidina Rahmawati menuturkan bahwa untuk mengatasi kekacauan ini seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun. Khususnya kekerasan seksual
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT