ADVERTISEMENT

ICJR: Hukuman Mati Bukan Solusi Bagi Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 7 April 2022 15:00 WIB

Share
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan terhadap 13 santri bukanlah solusi bagi korban kekerasan seksual.

Hal ini ditegaskan Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati.

Dia menilai hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," ucap Maidina Rahmawati dengan mengutip ucapan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet.

Dikutip dari Antara, Maidina Rahmawati mengutarakan tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan pidana mati dapat menyebabkan efek jera. Termasuk dalam kasus perkosaan.

Lebih lanjut, di dalam putusan ini, hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.

Padahal, restitusi seharusnya diposisikan di dalam diskursus hak korban, bukan penghukuman terhadap pelaku.

"Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup," kata Maidina Rahmawati.

Hal ini yang di dalam putusan lalu menjadi masalah bagi hakim di tingkat pertama bahwa ketika hukuman yang maksimal sudah diberikan kepada pelaku, hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.

Maidina Rahmawati menuturkan bahwa untuk mengatasi kekacauan ini seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun. Khususnya kekerasan seksual

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT