ADVERTISEMENT
Amnesti Internasional: Perbuatan Herry Wirawan Tak Bisa Ditolerir, Tapi Hukuman Mati atau Kebiri Jelas Kejam Tak Manusiawi
Jumat, 14 Januari 2022 15:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, perbuatan Herry Wirawan memperkosa santriwati sama sekali tidak bisa ditoleransi.
"Benar-benar menginjak-injak perikemanusiaan. Kasus Herry dan banyak kasus lainnya juga semakin menunjukkan betapa meluasnya kejahatan seksual di Indonesia," kata Usman, Jumat (14/1/2022).
Karena itu, lanjutnya, kita perlu mendorong perubahan besar-besaran, salah satunya dengan pengesahan RUU TPKS untuk membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
"Pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapat kan hak-haknya seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban," ucapnya.
Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual.
Wujudkan perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual, dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan mengesahkan RUU TPKS segera.
Menurut Amnesty Internasional, perbuatan Herry Wirawan tak bisa ditolerir. Namun, menjatuhkan hukuman mati atau kebiri jelas kejam dan tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.
"Tidak ada satu pun dari kita yang mentoleransi perbuatan Herry Wirawan. Namun, menjatuhkan hukuman kepadanya atau kepada siapa pun dengan bentuk hukuman mati atau kebiri jelas merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," kata Usman Hamid.
"Kedua bentuk hukuman sama sekali tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab," tutup Usman Hamid. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT