ADVERTISEMENT

Astagfirullah! Usai Videonya Viral, Terungkap Sejoli yang Mesum di Sunter, Ternyata Memang Sering Berbuat Begituan

Jumat, 14 Januari 2022 15:19 WIB

Share
Barang Bukti Yang Di Dapatkan Beserta Foto Pelaku Yang Di Amankan.
Barang Bukti Yang Di Dapatkan Beserta Foto Pelaku Yang Di Amankan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan MH (18) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di muka umum.

Tindakan asusila tersebut terjadi sekitar tanggal 2 Desember 2021 pukul 14.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka MH (18) dan juga korban TA (16) di daerah Sunter Jakarta Utara.

"Untuk kasus ini pelaku sudah kami amankan dengan inisial MA (18) dan kami kenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak," ucap Kombes Pol Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022).

Lanjutnya Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa pelaku memang pernah menjalin hubungan pacaran, namun saat melakukan tindakan asusila tersebut keduanya sudah putus.

"Dulu mereka memang ada hubungan pacar jadi hubungan itu putus nyambung putus nyambung, dari hasil pemeriksaan sudah dilakukan beberapa kali hal seperti itu," ungkapnya.

Awal mula pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan janjian melalui chat dan akhirnya keduanya bertemu. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk keliling daerah Sunter Hijau Jakarta Utara.

Namun, sesampainya di lokasi keliling tepatnya di JL. Sunter Mas Tengah Blok G1 A Kelurahan Sunter Jaya, pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminya dan meminta korban untuk memegang.

Kemudian pelaku sempat memeloroti celana korban hingga paha dan pelaku juga menggesekan alat kelaminya di sekitar kemaluan korban sambil berusaha memasukinya.

Namun dalam kejadian tersebut pelaku tidak sampai memasukan alat kelaminya ke dalam kemaluan korban, dan perbuatan tersebut diketahui oleh saksi AR yang melihat dari CCTV di lokasi.

Saat ini pelaku MH telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti yang sudah di dapat, pelaku di kenakan pasal tentang perlindungan anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT