BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa 13 santriwati, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di PN Bandung
Sidang tuntutan terhadap Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, (11/1/2022).
Dalam persidangan kali ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan hadir di muka umum.
"Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.
Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.
"Memang kita membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Kajati Asep N Mulyana kembali turun menjadi JPU. Terdakwa Herry Wirawan pun dalam persidangan itu dituntut hukuman mati.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korbannya hamil dan melahirkan.
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (billy adhiyaksa/*)