JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, sudah sesuai harapan masyarakat.
Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.
"Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana saudara Herry. Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Zainut Tauhid, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Zainut menegaskan dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara professional.
Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera.
"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila.
Pihaknya, sebut Zainut, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.
"Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok pesantren, sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren," utara Zainut.
Ia menambahkan setelah kejadian tersebut menteri agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi.