ADVERTISEMENT

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Bayar Rp300 Juta Lebih

Senin, 4 April 2022 18:31 WIB

Share
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: @ndorobei.official/Instagram)
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: @ndorobei.official/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Tingg (PT) Bandung memvonis mati terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Diketahui, vonis tersebut diputuskan Hakim PT Bandung, pada sidang banding yang diajukan oleh Jaksa, Senin (4/4/2022).

“Menerima permitaan banding dari jaksa penuntun umum. Menghukum terdakwa oleh krena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022)

Adapun putusan tersebut dijatuhkan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Vonis hukuman PT Bandung tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahum 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp300 juta lebih. 

 

Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Dengan ini, putusan tersebut juga merubah putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap para korban kejahatannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT