ADVERTISEMENT

Bejat! Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 23:42 WIB

Share
Herry Wirawan. (ist)
Herry Wirawan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku rudapaksa dan pencabulan 13 santriwati, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/02/2022). 

Majelis hakim jatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa dan pencabulan 13 santriwati. 

Sidang putusan terhadap herry Wirawan, dipimpin oleh hakim Yohanes Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung. 

Dalam amar putusannya, Yohanes menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. 

”Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” katanya. 

Sebelumnya tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep. 

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut dengan hukuman biologis, guna dilakukan suntik kebiri terhadap terdakwa. 

"Kami juga menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman biologis, suntik Kebiri," ucapnya. 

Untuk diketahui, Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (billy adhiyaksa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT