Kebiri Kimia Tak Dikabulkan Hakim, Herry Wirawan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Seumur Hidup

Selasa 15 Feb 2022, 14:33 WIB
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.(Foto: @ndorobei.official/Instagram)

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.(Foto: @ndorobei.official/Instagram)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memberi vonis hukuman seumur hidup Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, di Bandung.

Diketahui, sidang agenda pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo dan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (15/2/2022).

Pada sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Herry Wirawan, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer.

“Terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja,” ucap hakim ketua, berdasarkan keterangan saat membacakan putusan persidangan yang disiarkan live KompasTV.

Adapun isi dakwaan primer tersebut, yaitu terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga yang dilakukannya menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukannya beberapa kali.

Selain itu, pihak majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman kebiri kimia. Sebab, dasar pengenaan kebiri kimia baru bisa dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

"Kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," jelas hakim. 

Sementara itu, sebelumnya, Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa 13 santriwati, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di PN Bandung.

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Sidang tuntutan terhadap Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, (11/1/2022). 

Dalam persidangan kali ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan hadir di muka umum.

"Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update