ADVERTISEMENT

MUI Tidak Setuju Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan Selaku Tersangka Pemerkosa 13 Santriwati

Jumat, 14 Januari 2022 20:55 WIB

Share
KH Abdullah Jaidi mengomentari soal wacana umrah untuk Jemaah Indonesia yang kembali dibuka. (dok. MUI)
KH Abdullah Jaidi mengomentari soal wacana umrah untuk Jemaah Indonesia yang kembali dibuka. (dok. MUI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak setuju vonis hukuman mati atau kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Pengkaderan KH Abdullah Jaidi yang dihubungi di Jakarta, Jumat (14/1/2022) menegaskan, dalam Islam tidak ada hukum kebiri, termasuk juga hukum cambuk.

"Sebab itu, MUI tidak setuju dengan vonis hukuman mati, atau kebiri terhadap pelaku pemerkosaan terhadap para santriwati di Jawa Barat," papar KH Abdullah Jaidi.

Ia menambahkan zaman dulu memang ada hukum cambukan kepada mereka yang melakukan perzinahan, di mana seorang pria yang sudah beristri hukuman cambuk bisa lebih berat daripada pria yang belum beristri.

 

"Tapi itu dulu. Namun, sekarang ini Indonesia sebagai negara yang menerapkan hukum positif, tidak ada lagi hukum cambuk bagi penzina," tutur Abdullah Jaidi.

Sebab itu, menurut Abdullah Jaidi, tidak ada dasar hukumnya dengan melakukan kebiri terhadap orang yang melakukan perzinahan, seperti Herry.

Namun demikian, lanjut Abdullah Jaidi, MUI setuju pemberian hukum penjara seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, sehingga bisa menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi orang lain yang melakukan perbuatan yang sama.

Abdullah Jaidi mengimbau masyarakat khususnya para orangtua yang sedang menempuh pendidikan untuk memberikan pengawasan terhadap putra-putrinya, sehingga terhindar dari kejadian seperti ini lagi.
 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT