ADVERTISEMENT
Gibran Dilaporkan ke KPK, Pengamat Ray Rangkuti: KPK Harus Menindaklanjuti Data yang Dibawa Ubedilah Badrun
Jumat, 14 Januari 2022 20:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK, terkait dugaan TPPU dan KKN.
Soal laporan ini, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti data yang disampaikan Ubedillah Badrun.
"Sahabat Ubedillah kan hanya melaporkan dugaan. Seharusnya, KPK segera bekerja untuk menindaklanjutinya. Jangan kalau anak presiden anu, anaknya tidak mungkin korupsi," kata Ray dalam diskusi bersama Niko Adrian (Aktivis 98, advokat) dan Uchok Sky Khadafi (Center for Budget Analysis/CBA) yang digelar Forum Tebet di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat, (14/1/2022).
Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, mengatakan tak habis pikir, mengapa banyak yang menolak laporan Ubedillah Badrun ke KPK. Sebab katanya, hal ini sebagai sejarah, dimana anak presiden dilaporkan dengan tuduhan pencucian uang.
"Pihak KPK harus mencari lagi data tambahan yang telah disampaikan Ubed. Data yang disampaikan Ubed semestinya sebagai pintu masuk bagi penyelidik mencari data lain," ucap aktifis 98 ini.
Ray Rangkuti dalam satu diskusi. (foto: rizal)
Ray menegaskan, semestinya pihak yang dilaporkan menyampaikan yang sebenarnya kepada masyarakat.
Sehingga dengan demikian jelas duduk persoalannya. Ray menyadari sampai saat ini belum pernah pejabat atau anak pejabat mau memaparkan dari mana mendapat aliran dana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT