JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Langkah Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke KPK, kini melebar. Ubedillan dilaporkan balik ke kepolisian oleh Jokowi Mania (JoMan), atas dugaan laporan palsu.
Padahal Gibran dilaporkan tidak mempermasalahkan langkah Ubedilah ke KPK tersebut.
Pihak Jokowi Mania lantas menanggapi soal Gibran Raka Buming yang tidak mau mempermasalahkan laporan atas dugaan KKN yang dilakukan dan dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan pelaporan yang ditujukan kepada pelapor anak Presiden Jokowi, Ubedilah Badrun dilakukan agar tidak sembarangan melaporkan seseorang.
"Laporan itu kan sudah terlanjur kita laporkan karena kita gak enak juga kalau terus begini semua orang akan mencontoh yang dilakukan Ubedilah Badrun," kata Immanuel.
" Atas asas praduga tak bersalah semua kawan-kawan bisa dilaporkan juga sama saya. Artinya siap pun masyarakat berkaitan laporan baik itu terhadap hukum mereka juga pasti punya dampak hukumnya," ujarnya, Jumat (14/1/2022).
Immanuel mengatakan, laporan itu juga dilakukan sebagai pelajaran bagi Ubed agar melaporkan seseorang harus sesuai dengan data.
"Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporkan berbasis data saya mendukung apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," jelasnya.
Sebelumnya, Pelapor anak Presiden Joko Widodo, Ubedilah Badrun, dilaporkan balik ke kepolisian oleh Jokowi Mania (JoMan). Dia dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Laporan tersebut terisgester dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya melaporkan Ubed dengan tuduhan pasal 317 KUHP.