Gibran dan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi, Nurul Ghufron: KPK Tidak Memandang Anak Siapa dan Bapaknya Siapa

Selasa 11 Jan 2022, 21:25 WIB
Kolase foto Gibran dan Kaesang, dua putera Jokowi yang dilaporkan Ubedilah Badrun. (Sumber: Diolah dari google.)/

Kolase foto Gibran dan Kaesang, dua putera Jokowi yang dilaporkan Ubedilah Badrun. (Sumber: Diolah dari google.)/

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Pelapornya adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubeidilah Badrun. Terhadap laporan itu, banyak yang meragukan akan diproses oleh KPK, mengingat Gibran dan Kaesang adalah anak Presiden Jokowi.

Menanggapi keraguan publik, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, bahwa KPK tak akan pandang bulu dalam merespon apa yang menjadi pengaduan masyarakat, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan melakukan penelaahan.  KPK tidak memandang anak siapa dan bapaknya siapa. Termasuk salam hal ini dua putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK.

"KPK akan melakukan proses penelaahan terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan aduan. Jadi, saya tegaskan, KPK tidak memandang anak siapa dan bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," tegas Ghufron di Gedung Merah Putih, Selasa (11/1/2022).

Kepada publik, Ghufron meminta untuk tidak meragukan integritas KPK dan bersabar dalam mengawal proses laporan yang dilayangkan Ubeidilah Badrun terkait dugaan kasus yang mencatut nama kedua Putra Presiden Joko Widodo.

"KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya maupun terlapornya," ujar dia.

"Apabila menurut KPK nantinya laporan itu layak untuk ditindaklanjuti, maka akan ditindaklanjuti, pun dengan sebaliknya," sambung dia.

Jelasnya, KPK akan melakukan tindakan sesuai prosedur dan Undang-Undang tanpa memandang siapa sosok yang dilaporkan atau pihak yang terlaporkan.

"KPK akan memproses laporannya, apakah layak untuk dilakukan penyelidikan atau tidak. Kemudian setelah penyelidikan baru naik ke proses ekspose untuk dilidik atau tidak. Setelah lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tutur dia.

"Terkait sudah sampai mana penindakkannya, prosesnya saat ini kami sedang dan sudah kami terima dan kami akan telaah," tukas Ghufron.

Berita Terkait

Hari Ini, Siapa Mau Makan Siapa?

Rabu 12 Jan 2022, 06:30 WIB
undefined

Demi Keselamatan Rakyat

Rabu 12 Jan 2022, 09:45 WIB
undefined
News Update