LPAI Dukung Kejati Jabar Tuntut Mati Terhadap Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati

Selasa 11 Jan 2022, 21:06 WIB
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan digiring petugas Kejati Jabar usai persidangan, Selasa (11/1/2022).  (Foto: Dok. Kejati Jabar) 

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan digiring petugas Kejati Jabar usai persidangan, Selasa (11/1/2022).  (Foto: Dok. Kejati Jabar) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung tuntutan hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Sekretaris Umum LPAI, Titik Suhariyati menegaskan, LPAI mendukung dan mengapresiasi atas tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas tuntutan Herry Wirawan atas dugaan perlakuannya melakukan kejahatan seksual terhadap anak di Bandung. 

"LPAI sangat mendukung, mengapresiasi dan mengamini terkait informasi tentang tuntutan Kejaksaan tinggi Jawa Barat (Jabar) terhadap Terdakwa Herry Wirawan atas perlakuannya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap belasan anak," ungkapnya melalui press release, Selasa (11/1/2022). 
 
Bahkan, lanjut wanita yang akrab disapa mbak Titik ini, dari hasil investigasi LPAI, berdasar informasi dari berbagai sumber, terdakwa diduga telah melakukan kejahahatan seksual denhan sedikitnya 40 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, namun kasus ini belum terungkap. 

"Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jabar telah ikut membuktikan komitmen untuk menjaga anak-anak sebagai masa depan bangsa Indonesia dari Predator Anak, dengan menuntut terdakwa demhan hukuman yang maksimal," lanjutnya. 

Menurutnya, ini sejalan dengan komitment Pemerintah Pusat dan daerah serta seluruh masyarakat Indonesia tentang upaya perlindungan anak yang selama ini dilakukan bersama. 

"Yaitu memutus rantai kekerasan dan atau kejahatan seksual terhadap anak," katanya. 
 
Di balik tuntutan hukuman mati, Kebiri Kimia, denda Rp500.000.000, Restitusi sebesar Rp331.000.000, Penyitaan asset, serta ditutupnya tempat pendidikan terdakwa tersebut, tergambar jelas bahwa hal tersebut adalah upaya maksimal yang dilakukan oleh negara. 

"LPAI berharapHakim yang memutus perkara tersebut, nantinya juga agar dapat juga memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa, serta memberikan keadilan bagi para korban, dalam rangka rehabilitasi fisik/psikisnya," tutur Titik. 

 
Mengingat kasus-kasus serupa kerap terjadi di berbagai wilayah di NKRI, LPAI berharap, hal ini dapat dijadikan gambaran serta percontohan bagi setiap Aparatur Penegak Hukum (APH). 

"Baik dalam melakukan tuntutan dan hukuman bagi setiap pelaku kekerasan dan atau kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya. (billy adhiyaksa) 
 

Berita Terkait
News Update