ADVERTISEMENT

Studi Hukuman Mati Malaysia, Hasilnya Akan Disampaikan ke Parlemen

Jumat, 28 Januari 2022 05:00 WIB

Share
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MALAYSIA, POSKOTA.CO.ID - Hasil studi mengenai hukuman mati di Malaysia yang dilakukan Komite Khusus akan disampaikan ke parlemen akhir Februari.

Keterangan ini disampaikan Menteri Urusan Parlemen dan Hukum Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junaidi bin Tuanku Jaafar di Putrajaya pada Kamis (27/1/2022) seperti dilansir dari Antara.

Komite Khusus tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib telah dibentuk pemerintah.

Wan Junaidi bin Tuanku Jaafar mengemukakan hal itu usai diberi pengarahan komite yang diketuai mantan Hakim Agung Richard Malanjum terkait temuan dan rekomendasi dari laporan studi Panitia Khusus tentang usulan hukuman pengganti untuk hukuman mati wajib.

"Sesi briefing sangat signifikan dan mendukung hasil rapat pemerintah pada tanggal 29 Agustus 2019 bahwa Komite Khusus untuk Studi Hukuman Pengganti pada Hukuman Mati Wajib dibentuk untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kebijakan penghukuman untuk mengganti hukuman mati wajib menjadi hukuman yang lebih tepat sesuai dengan kebijaksanaan pengadilan," katanya.

Dia mengatakan laporan tentang hukuman pengganti hukuman mati wajib yang disusun oleh komite khusus dalam waktu empat bulan akan diajukan dalam rapat kabinet untuk dipertimbangkan dan disetujui.

Wan Junaidi bin Tuanku Jaafar menjelaskan bahwa pelaksanaan studi ini sejalan dengan niat pemerintah agar usulan pencabutan undang-undang hukuman mati wajib mendapat pengawasan yang cermat dengan mempertimbangkan pandangan semua pemangku kepentingan karena masalah ini kompleks dan sensitif.

Dia juga menyatakan bahwa berdasarkan keputusan kabinet perubahan kebijakan peradilan negara mengenai masalah ini.

Termasuk hukuman alternatif untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib dan 22 pelanggaran atas kebijaksanaan pengadilan akan membutuhkan waktu untuk direalisasikan.

"Ini termasuk amandemen ketentuan dalam undang-undang yang relevan serta diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan untuk tujuan ini," tutup Wan Junaidi bin Tuanku Jaafar. ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT