ADVERTISEMENT

Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Dengan Efek Jera Tidak Ditemukan Korelasi

Rabu, 6 April 2022 21:00 WIB

Share
Ahmad Taufan Damanik
Ahmad Taufan Damanik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana Herry Wirawan atas kasus perundungan seksual memperoleh tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai dalam kajian penerapan hukuman mati tidak ditemukan korelasi antara hukuman mati dengan efek jera atas tindak pidana tertentu.

Dia menilai hakim perlu mempertimbangkan keputusan hukuman mati terlebih adanya kemungkinan terpidana dan pengacaranya akan menempuh jalur kasasi.

“Tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana,” ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rilis keterangan secara virtual pada Selasa (5/4/2022).

Dia melanjutkan,”Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkoba, atau yang lainnya.”

“Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada suatu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti mana kala terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi.”

Komnas HAM berharap hakim dapat mempertimbangkan kerangka global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan.

Hanya beberapa negara yang masih mempertahankan hukuman mati, termasuk Indonesia.

Ahmad Taufan Damanik menambahkan hak hidup seseorang telah diatur dalam UUD 1945 sehingga hak tersebut merupakan hak absolut yang dmiliki semua rakyat Indonesia. ***

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT