ADVERTISEMENT

Tok! Majelis Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme

Rabu, 6 April 2022 12:42 WIB

Share
Munarman. (Foto: Ist).
Munarman. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme."

Hukuman pidana penjara selama tiga tahun ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara bagi Munarman selama delapan tahun.

"Untuk pidananya, penuntut umum minta delapan tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan 3 tahun," jelasnya.

Munarman pun dipastikan bakal tetap berada dalam tahanan. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim.

Sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara. Tuntutan itu dikurangi terdakwa selama ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU pada sidang Senin (14/2/2022).

Adapun hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa Munarman tak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum pemerintah, terdakwa tak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Jaksa. (Ardhi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT