JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman pada Jumat (25/3/2022) dengan agenda duplik.
Sidang hari ini Munarman akan menanggapi replik yang sebelumnya disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk itu, (duplik) pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 13.00 WIB," ucap majelis hakim menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Dikabarkan sebelumnya pada sidang Rabu (23/3/2022) lalu beragendakan replik, JPU menegaskan bahwa pembelaan Munarman tak berdasar pada fakta yang lengkap dan utuh.
Lalu JPU beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
JPU pun menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial.
Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.
"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasar dan tidak memiliki nilai pembuktian," jelas JPU.
Lebih lanjut, JPU berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan termaktub dalam surat tuntutan menunjukkan bila perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," beber JPU. (Ardhi)