ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Teroris Terdakwa Munarman Kembali Digelar PN Jakarta Timur Hari Ini, dengan Agenda Duplik

Jumat, 25 Maret 2022 09:50 WIB

Share
Munarman. (Foto: Ist).
Munarman. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman pada Jumat (25/3/2022) dengan agenda duplik.

Sidang hari ini Munarman akan menanggapi replik yang sebelumnya disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Untuk itu, (duplik) pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 13.00 WIB," ucap majelis hakim menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). 

 

Dikabarkan sebelumnya pada sidang Rabu (23/3/2022) lalu beragendakan replik, JPU menegaskan bahwa pembelaan Munarman tak berdasar pada fakta yang lengkap dan utuh. 

Lalu JPU beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti. 

"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). 

JPU pun menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. 

 

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT