ADVERTISEMENT

Jawab Replik JPU, Munarman: FPI Menolak Cara Kekerasan Termasuk Terorisme, Contohnya Mengecam Bom Bali 2002

Jumat, 25 Maret 2022 14:49 WIB

Share
Munarman. (Foto: Ist).
Munarman. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

Dalam jawabannya, Munarman menyampaikan bahwa dirinya dan organisasi FPI menolak cara kekerasan termasuk terorisme sebagai sarana perjuangan.

Lewat duplik tersebut, Munarman juga ingin menjelaskan bukti agar segala bentuk pelabelan serta framing bisa berhenti.

 

Salah satu contoh, FPI pernah mengecam aksi Bom Bali 2002 yang dianggap bukan bentuk  jihad.

"Sikap menolak kekerasan, terorisme dan berbagai peristiwa pemboman tersebut, bukan saja terjadi baru-baru ini, bahkan sejak bom Bali 2002, FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," tutur Munarman.

Lebih lanjut, Munarman mengatakan, framing dan pelabelan terhadap FPI serta dirinya sebagai teroris sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu.

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," terangnya.

Kata Munarman, FPI pun berupaya bersikap adil, bahwa tindakan terorisme tak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP Islam.

Namun juga semua orang apa pun agamanya dan bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT