Foto : Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)

Kriminal

Buntut Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Brian Edgar Nababan

Minggu 03 Apr 2022, 13:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo, pihaknya mengatakan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bernama Brian Edgar Nababan dan menaikkan statusnya menjadi tersangka usai pria tersebut dinyatakan terbukti terlibat dan bersalah. 

Diketahui, tersangka pria tersebut merupakan seorang pekerja di perusahaan aplikasi Binomo itu.

"Tersangka mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, dan diterima bekerja sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ucap Whisnu saat dikonfirmasi wartawan Minggu (3/4/2022).

Whisnu mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menjabat sebagai Manager Development Binomo sejak 2019. Dengan jabatan yang cukup tinggi, Brian bertugas menerima komplain dari pemain Binomo serta menawarkan afiliator platform Binomo kepada para Influencer di Indonesia. "Dengan keuntungan sistem bagi hasil," terang Whisnu.


Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Pihaknya menerangkan, tersangka Brian disangkakan pidana pokok seperti yang disandang oleh Indra Kenz.

 Adapun sejumlah pasal yang menjeratnya tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (CR-08)
 

Tags:
Indra KenzAplikasi Binomobrian edgar nababantersangka

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor