BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus seorang tersangka yang menewaskan pria tanpa identitas terbungkus terpal, diikat tali tambang dan dikaitkan genting di Kali ulu Jembatan Sasak bangke, Karang Setia Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/03/2022) lalu.
Tersangka tersebut diketahui berinisial VM (23) warga kampung Karangsetia Karang Bahagia, sementara korban M K (20).
Polres Metro Bekasi, Kombes Gidion mengungkapkan, peristiwa berawal Ketika terdapat tiga orang, yaitu R teman dari Pelaku VM (23) dan MK (20) datang ke lokasi gudang milik pelaku untuk menggadai sebuah mobil bak milik korban kepada pelaku.
Yang datang pada tanggal 27 Maret 2022 lalu, dan peristiwa tewasnya korban terjadi sekira pukul 01.30 WIB.
"Ya memang mereka bertiga bicara soal bisnis soal mau menggadai mobil, oret-oretan bahasa mereka, tetapi motif pembunuhannya bukan karena itu," ujar Kombes Gidion, Jum'at (01/04/2022) sore.
Lalu saat berada di gudang, tiga orang tersebut berbicara santai sambil mengkonsumsi minuman berenergi, lalu saksi R saat itu tertidur.
Disaat itu, korban memasukan obat kedalam botol air didalam kulkas, karena ditegur pelaku, korban tidak senang, pelaku terpancing emosi dan terjadilah perselisihan, dan langsung membanting korban.
"Mereka minum, kemudian salah satu saksi atas nama R itu sedang tidur, kemudian terjadi perselisihan antara VM dan K sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan membanting korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Saat dibanting, korban dikatakan tersangka tidak berdenyut, karena panik, lalu timbul niatan untuk membuang jenazah ke sungai kali Ulu, Cikarang Utara.
"Setelah di cek menurut tersangka nadi nya sudah tidak berdentut ketika dibanting, timbul kepanikan, untuk menyembunyikan kekerasan pertama itu, dan timbul niatan pelaku membuang jenazah," ungkapnya.
Korban M K dibuang di kali ulu Jembatan Sasak bangke, Karang Setia Kecamatan Cikarang Utara pukul 04.30 WIB.
"Ada niat spontan untuk membuang jenazah di kali ulu tadi sekitar pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus, kendaraannya dari milik R, yang digunakan, jenazah dibungkus terpal diiket kemudian diberikan pemberat, ini genteng yang kita temukan pada saat mayat ditemukan," sambungnya.
Tiga Kilometer Jasad Dibuang Dari Gudang Pelaku
Jarak antara gudang milik pelaku yang berlokasi di kampung Kepuh, Karang Bahagia, Cikarang Kabupaten Bekasi, dengan jarak lokasi pembuangan yaitu sekira 3 Kilometer.
"Jarak antara pembuangan antara tkp pertama dengan ditemukannya jenazah kurang lebih 3 kilometer," ungkapnya
Sebelumnya, jasad MK ditemukan oleh saksi warga disekitar lokasi kejadian, ketika sedang memancing, lalu melihat adanya jasad terbungkus terpal mengambang, dan setelah diperiksa ditemukan diikatkan sebanyak 10 genting.
Kombes Gidion menegaskan bahwa korban MK, telah berada didalam air selama dua hari.
"Berarti dibuang itu tgl 27 Maret 2022 pukul 04.30 ditemukan tanggal 29 Maret 2022, pukul 13.20 siang," jelasnya
Adapun terhadap tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara untuk pembunuhan," tutupnya (ihsan fahmi)