ADVERTISEMENT

KontraS Kecam Keras Kematian Freddy Tahanan Narkoba Polres Jaksel yang Tewas

Jumat, 1 April 2022 16:04 WIB

Share
Ilustrasi tahanan kabur. (Dok. Poskota)
Ilustrasi tahanan kabur. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dugaan adanya tindak kekerasan di Polres Jakarta Selatan tahanan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan hingga meninggal dunia Freddy Nicolaus Andi S. Siagian, Jumat (1/4/2022).

Badan pekerja KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, akan mengecam keras Polres Jakarta Selatan terkait adanya penyiksaan hingga menewaskan tersangka kasus narkotika, Freddy Nicolaus Andi S. Siagian pada 13 Januari 2022 lalu.

"KontraS mengecam keras tindakan penyiksaan yang menewaskan Alm. Freddy Nicolaus Andi S. Siagian, tersangka dugaan tindak pidana narkotika, pada tanggal 13 Januari 2022, yang diduga terjadi selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan," kata Rivanlee melalui keterangan tertulisnya.

 

Freddy merupakan tahanan kasus narkotika yang berhasil ditangkap di wilayah Bali bulan Desember 2021 lalu. Selain mengalami tindak kekerasaan, korban juga mengalami pemerasaan selama menjadi tahanan.

"Korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan, terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar," lanjutnya.

Korban juga sempat menderita penyakit HIV selama menjadi tahanan. Masih kata Rivanlee, F tidak hanya mengalami kekerasan dan pemerasaan selama jadi tahanan, tapi F juga diduga mendapat kelalaian perawatan khusus selama di Polres.

 

"Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti," tandas Rivan.

"Pihak Polres Jakarta Selatan telah melanggar beberapa instrumen hukum nasional maupun internal kepolisian, seperti Pasal 13 ayat (2) Perkapolri tentang Perawatan Tahanan, Pasal 8 ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, serta Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik," ujar Rivanlee. (CR-07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT