JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.
Beberapa barang yang dekat dengan masyarakat yang harganya dipastikan naik karena PPN jadi 11 persen adalah pulsa telepon dan tagihan internet. Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan salah satunya XL Axiata.
Selain itu, jenis barang lain yang akan naik seperti barang elektronik, baju atau pakaian, sepatu, berbagai jenis produk tas, rumah atau hunian, hingga mobil/motor. Intinya barang atau jasa akan mengalami kenaikan, kecuali barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN.
Namun pandangan lain dilontarkan Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira yang berharap pemerintah menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April ini.
Pasalnya, pada April nanti akan berbarengan dengan bulan Ramadan serta naiknya harga pangan serta energi secara berkelanjutan, sehingga akan menambah beban kepada konsumsi rumah tangga yang kian tinggi.
"jika kenaikan PPN ini untuk menambah penerimaan negara, maka pemerintah bisa mengandalkan dulu dari windfall karena naiknya harga komoditas global. Sehingga penambahan dari tarif PPN dinilai tidak mendesak. Sekarang ini juga momennya tidak tepat karena banyak komoditi yang mengalami kenaikan,"ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis, (31/3).
Dari data yang dikumpulkan Poskota dari UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
1. Makanan-minuman yang dijual di tempat tertentu
Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.
3.Jasa kesenian dan hiburan
Selanjutnya jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa perhotelan
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," lebih lanjut mengenai jasa tidak kena PPN.
5. Jasa yang disediakan pemerintah
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum juga tidak dikenai PPN, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
6. Jasa penyediaan tempat parkir
Kemudian jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Jasa boga dan katering
Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian kelompok jasa tidak kena PPN.
Pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.
Lalu dijelaskan dalam ayat 1a, hal di atas diberikan untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja (CR04)