Mulai Hari ini, PPN Naik Jadi 11 Persen Namun Ada Pengecualian untuk Jenis Barang dan Jasa Berikut Ini

Jumat 01 Apr 2022, 13:29 WIB
Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Foto: website Kemenkeu)

Logo Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Foto: website Kemenkeu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini. 

Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (1/4/2022).

Namun, pemerintah masih membebaskan tarif PPN 11 persen untuk beberapa barang dan jasa.

Pertama, barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Kedua, jasa. Jasa tersebut berlaku untuk kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketiga, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

Kelima, Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Keenam, Rumah susun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

News Update