JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa dan Bali lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku efektif dari tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengungkapkan, sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen, seiring dengan perbaikan kondisi kasus COVID-19 di wilayahnya.
Jumlah daerah pada PPKM Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.
"Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah, dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 29 Maret.
Safrizal menuturkan terdapat beberapa perubahan aturan kegiatan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 ini, di antaranya pengaturan kegiatan olaharga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah, yaitu 50 persen untuk Level 3,75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1.
Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan virus corona.
"Posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1. Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelasnya.
Getek yang Terbuat dari Pohon Pisang Terbalik, Seorang Pria Tewas Tenggelam Saat Sedang Memancing
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalan keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022) menegaskan, kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan. "Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah," terang Safrizal. (Rizki Febianto)