ADVERTISEMENT

PPKM Kembali Diperpanjang, Ketahui Aturannya!

Rabu, 11 Mei 2022 15:05 WIB

Share
Ilustrasi PPKM. (Foto/Freepik)
Ilustrasi PPKM. (Foto/Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Jawa-Bali mapun di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, yang mana penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai setelah libur lebaran dengan ditandai tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial. 

Melansir laman Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 dan Nomor 25 tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa-Bali yang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM kali dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.

"Perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujar Direktur Jendral Bina Admini.strasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah di level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah, kini menjadi 11 daerah dan jumlah daerah di level 3 menurun menjadi 1 daerah dari 2 daerah.

Berbeda dengan daerah di level 1 dan 3 yang menunjukkan penurunan, daerah di level 2 justru mengalami kenaikan dari 97 daerah menjadi 116 daerah. 

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali , Safrizal mengungkapkan bahwa jumlah daerah di level 1 menurun, yang tadinya 131 daerah menjadi 88 daerah. Begitupun dengan daerah di level 3 yang mengalami penurunan menjadi 22 daerah dari 39 daerah. 

Sedangkan untuk jumlah daerah di level 2, mengalami kenaikan menjadi 276 daerah dari 216 daerah.

Dalam keterangannya, Safrizal juga menjelaskan tentang penyesuaian jam operasional restoran atau rumah makan yang dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung yang dibatasi 75 persen untuk daerah dalam PPKM level 2. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT