Pemprov DKI Jakarta Larang Kegiatan Midnight Sale, Edi: Tak Terkendali dan Berpotensi Kerumunan!

Rabu 13 Apr 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi midnight sale. (Foto/Instagram/diskondansale)

Ilustrasi midnight sale. (Foto/Instagram/diskondansale)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta melarang diadakannya kegiatan obral produk tengah malam (midnight sale), yang sering digelar di mal-mal menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui, pelonggaran memang dilakukan usai Jakarta masuk PPKM level dua.

Namun, Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Edi Margono mengatakan, kegiatan tersebut dapat menjadi tidak terkontrol hingga menimbulkan kerumunan.

"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," ucap Edi Margono di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Rabu (13/4/2022).

Edi menuturkan, bagaimanapun izin tidak akan diberikan untuk kegiatan tersebut yang dapat menimbulkan kerumunan. Terlebih, keputusan sudah melalui pembahasan bersama instansi terkait lainnya.

"Dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," terang Edi.

Kemudian, Edi menyampaikan, sampai sekarang belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin kegiatan tersebut.

Adapun tim rekomendasi teknis terdiri dari Wali Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan, Dinas Parekraf, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Sebagai informasi, kegiatan midnight sale biasa digelar di mal-mal hingga tengah malam. Pada kegiatan itu, pengunjung ditawarkan diskon yang menggiurkan.

Aktivitas di tengan malam tersebut pun masih belum bisa diadakan, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, waktu operasional mal/pusat perbelanjaan yaitu hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Usai Ade Armando Dikeroyok, Viral Video Abu Janda Tantang Massa Penggal Kepalanya

Namun begitu, aturan tersebut dilonggarkan khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Berita Terkait
News Update