ADVERTISEMENT

Awal Ramadan, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 18 April

Selasa, 5 April 2022 14:08 WIB

Share
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Adwil Kemendagri Safrizal ZA. (dok pribadi)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Adwil Kemendagri Safrizal ZA. (dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Di awal Ramadan, Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, dari 5-18 April 2022.

Kebijakan tersebut tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali. Dalam aturan itu, capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022), mengatakan, perpanjangan PPKM kita harapkan menjadi pertanda baik, karena sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1.

Safrizal menjelaskan, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. 

Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

"Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” tambah Safrizal.

Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan Covid-19. Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. 

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk trend pelandaian laju pandemi saat ini. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT