JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pelaporan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan penyanyi Nindy Ayunda yang ditangani Polres Jakarta Selatan.
Nindy disebut telah mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik kepolisian berpedoman pada KUHAP serta aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian.
"Penyidik harus secara berkala menginformasikan kepada Pelapor tentang progres penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus," kata Poengky melalui pesan WhatsApp (WA).
Dia mengatakan, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. "Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky.
Lanjut Poengky, jika Pelapor (korban) merasa penyidik tidak profesional dalam menangani laporan perkara, disarankan melapor ke pengawai internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi.
Poengky pun mempersilakan Pelapor membuat laporan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e-Lapor Kompolnas, atau melalui email. "Disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan foto kopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas," terangnya.
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari Pelapor, Poengky mengatakan, Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sementara, Fahmi Bachmid, kuasa hukum korban, Selasa 5 April mengatakan, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan supir Nindy Ayunda.
"Rini Diana melaporkan kasus penyekapan yang dialami suaminya ke Polres Jaksel. Selain suaminya, korban penyekapan lainnya adalah Lia Haryati, mantan babby sitter anaknya Nindy Ayunda," ungkap Fahmi.