Pemkot Jakbar Pantau Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

Selasa 05 Apr 2022, 13:52 WIB
THM Zentrum. (foto: poskota/billy adhyaksa)

THM Zentrum. (foto: poskota/billy adhyaksa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memantau bar, diskotik ataupun tempat hiburan malam lain agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan.

"Kita akan tingkatkan pemantauan beberapa tempat usaha itu agar tidak beroperasi dulu selama ramadhan," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Budi menjelaskan, bar dilarang beroperasi selama ramadhan lantaran menjual minuman beralkohol.'

Namun, jika lokasi bar menyatu dengan karaoke  keluarga ataupun restoran, pihaknya tetap melarang bar tersebut untuk beroperasi.

"Yang kita larang barnya. Kalau bar menyatu dengan karaokean keluarga dan restoran, barnya yang kita imbau tutup," kata Budi.

Selain bar, pihaknya juga melarang tempat hiburan malam seperti kafe ataupun diskotik untuk buka selama bulan ramadhan.

Bukan hanya karena sedang dalam masa bulan suci, dua jenis tempat hiburan itu memang belum diperbolehkan beropasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Budi memastikan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja sama melakukan pemantauan di lapangan.

Jika ditemukan beberapa bar yang masih beroperasi, pihaknya akan memberikan peringatan hingga penutupan tempat sementara. (Pandi)

Berita Terkait
News Update