JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendekati pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, Kemendagri kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali dari 12-25 April 2022.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.
Sejalan dengan kondisi pandemi di wilayah Jawa-Bali, situasi di luar Jawa-Bali juga menunjukkan tren perbaikan yang signifkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangannya, pada perpanjangan PPKM kali ini bahwa, wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau.
"Itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat,” terang Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
"Dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi memiliki kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Level 1. Sedangkan 3 Provinsi lainnya belum terdapat kabupaten/kotanya yang masuk dalam Level 1, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat," tambah Safrizal.
Sejalan dengan itu, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada setiap levelnya.
Misalnya, daerah yang berada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah turun menjadi 43 daerah.
Begitu pula dengan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari sebelumnya 250 daerah menjadi 259 daerah.
Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam, dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Sedangkan untuk Level 4, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori tersebut.