Dea Onlyfans Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Konten Porno, Polisi Dalami Tersangka Lain 
Sabtu, 26 Maret 2022 10:56 WIB
Share
Kreator Onlyfans, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. (instagram/@gressaids)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reskrim Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menentapkan Dea selaku konten kreator Onlyfans sebagai tersangka kasus penyebaran video porno.

"Hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dihubungi, Sabtu 26 Maret 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dea, polisi mengamankan alat bukti seperti konten-konten berupa video porno dengan foto syur.

"Konten-konten tersebut disebarkan oleh dirinya sendiri," lanjut Auliansyah.

Kombes Pol Auliansyah Lubis juga menyebutkan, kemungkinan akan ada pelaku lain selain Dea.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengankan konten kreator Onlyfans, Dea.

Dea mengaku mendulang untung besar dari hasil menjual foto seksinya.

Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis.

Dia menjelaskan, Dea ditangkap oleh Kepolisian saat dalam perjalanan dari Malang, Jawa Timur menuju Jakarta.

"Tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ungkap Kombes Pol Auliansyah Lubis kemarin. (cr07)