ADVERTISEMENT

Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 26 Maret 2022 13:29 WIB

Share
Keterangan Foto: Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait konten pornografi.(Ist.)
Keterangan Foto: Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait konten pornografi.(Ist.)
Keterangan Foto: Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan terkait konten pornografi.(Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pembuat konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans'ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 


Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. “Dari hasil pemeriksaan penyidik kami sudah melakukan gelar perkara dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Auliansyah kepada wartawan Sabtu (26/3/2022).


Auliansyah mengatakan perempuan berusia 24 tahun itu ditetapkan tersangka setelah mendapat alat bukti dari tim patroli siber berupa materi foto dan video pornografi yang disebarkan oleh Dea sendiri. “Tim patroli siber kami mendapatkan konten-konten yang disebarkan oleh dia sendiri yang terkait dengan video porno dan foto syur,” katanya.


Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.

 


Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta. Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.


Sebelumnya diberitakan Dea Onlyfans akhirnya tiba di markas Polda Metro Jaya pada Jum'at (25/3/2022) sekitar pukul 15.30 WIB sore hari.
Namun sayang, kedatangan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu luput dari pantauan awak media yang menunggunya. Dari informasi yang didapat Poskota.co.id, Dea tiba di Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh seorang wanita berjilbab cream yang disebut merupakan seorang polisi wanita (polwan).


Selain itu, Dea juga dikawal oleh dua orang lelaki yang diduga merupakan polisi. Dengan berbalut busana berwarna hijau tosca, Dea nampak anggun dan enak untuk dipandang.

 


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap konten kreator Onlyfans, Dea yang pernah mengaku mendulang untung besar dari hasil menjual foto seksinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT