ADVERTISEMENT

Kenakan Kemeja Warna Putih, Dea Onlyfans Datangai Polda Metro Wajib Lapor

Senin, 28 Maret 2022 17:18 WIB

Share
Foto : Dea Onlyfans mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk wajib lapor kasus dugaan pornografi.(Poskota/Adam)
Foto : Dea Onlyfans mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk wajib lapor kasus dugaan pornografi.(Poskota/Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai dikenakan wajib lapor, Gusti Ayu Dewanti alias Dea, konten kreator OnlyFans memenuhi undangan kewajiban lapor diri ke Polda Metro Jaya. Senin (28/3/2022).

Pantauan Poskota.co.id pada Senin (28/3/2022) pukul 14.52 WIB, Dea kenakan pakaian kemeja warna putih,celana warna hitam dan kacamata, berbicara singkat ke hadapan awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi hari tadi. "Nanti ya, sudah ditunggu penyidik," kata Dea.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dea, Herlambang Konco, kepada awak media mengatakan, bahwa kliennya itu akan terus bersikap kooperatif selama kewajiban lapor diri ini berjalan. "Kita wajib melapor diri setiap minggunya. Sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali lapor," kata Herlambang sesaat sebelum menemui penyidik, Senin (28/3/2022).

Dia mengungkapkan, bahwa kewajiban lapor diri kliennya itu, dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis. "Ya, per hari ini kita wajib lapor diri Senin sama Kamis. Tetapi tidak menutup kemungkinan hari-hari selanjutnya akan ada perubaham jadwal," ujarnya.

 

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta menunggu informasi pihak Kepolisian," sambung dia.Selain itu,

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berlaku kooperatif dalam hal ini. "(Berlaku kooperatif) siap, kita kooperatif," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Dea, konten kreator OnlyFans sebagai tersangka dalam dugaan kasus pornografi. Namun, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, dara cantik yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti itu tidak dilakukan penahanan oleh polisi dengan beberapa pertimbangan.

 

Terkait hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, bahwa Dea memang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan statusnya sebagai mahasiswi yang ingin melanjutkan kuliah, selain dari pihak keluarga yang menjamin Dea bakal kooperatif ke depannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT