JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang kini jadi terdakwa kasus dugaan terorisme, menyebut kasus yang menjeratnya merupakan bukti nyata dari adanya kepentingan politik.
Hal tersebut diungkapkan Munarman dalam sidang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk saya ke penjara," tutur Munarman.
Dalam duplik itu, lantas Munarman menyinggung pencopotan Nuel Ebenezer dari jabatan komisaris di anak perusahaan BUMN, Munarman menyebut kasusnya rekayasa politik
Lanjutnya, kata Munarman, hal itu dibuktikan dengan pencopotan saksi meringankan baginya, Immanuel Ebenezer, yang merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Adapun Ebenezer dicopot sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Mega Eltra.
"Dicopotnya saksi meringankan saya yaitu sahabat saya Immanuel Ebenezer yang dicopot dari jabatan komut (komisaris utama) setelah bersaksi meringankan untuk saya. Ini jelas-jelas bukti konkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a quo," jelas Munarman.
Bukan mustahil, kata Munarman, bakal ada korban lainnya yang difitnah seperti dirinya.
"Bahwa perkara a quo akan menjadi entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok teroris atau jaringan teroris," terang Munarman.
"Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoaks, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya Immanuel Ebenezer hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (23/2/2022).
Pada kala itu, Immanuel Ebenezer meyakini jika terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bukanlah sebagai pelaku dugaan tindak pidana teroris, sebagaimana yang telah di dakwaan dalam perkara ini.
"Karena saya tidak punya keyakinan kawan saya sebagai terorisme," kata Immanuel saat hadir sebagai saksi meringankan (A de Charge) sidang Rabu (23/2/2022).
Argumen itu disampaikan Immanuel, dengan mengaitkan momen ketika kehadiran Presiden Joko Widodo saat acara Reuni 212 yang di gelar di Monas, Jakarta pada 2 Desember 2016 silam.
Pasalnya, lanjut Immanuel, apabila tuduhan teroris terhadap Munarman benar. Dia menilai jika Sekretaris FPI itu sudah menyerang Jokowi pada saat acara tersebut.
"Kedua kalo dia teroris, Jokowi yang saya dukung tidak ada lagi," ujar Immanuel.
Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat Munarman saat ini lebih berkaitan dengan masalah politik. Dia pun mengandaikan, apabila Jokowi tidak terpilih pada Pilpres 2019 lalu, dirinya lah yang bakal terjerat persoalan hukum.
"Saya pernah dizalimi seperti ini. Mungkin kalau Presiden bukan Jokowi saya bisa diadili di sini. Jangan sampai, jangan karena pandangan politik (Munarman) dihukum mati atau seumur hidup," tuturnya. (Ardhi)