Foto: Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan BOP SMK Negeri 53 Jakarta Barat Tahun Anggaran 2018. (Ist.)

Kriminal

Berkas Korupsi Dana BOS dan BOP SMKN 53 Jakarta Sudah P-21,Bakal Diadili di PN Tipikor

Kamis 24 Mar 2022, 09:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melimpahkan  tersangka dan barang bukti alias P-21 dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Tahun Anggaran 2018 atas nama tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah.

Berkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakbar, hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Rabu (23/3/2022)

“Penyerahan 2 (dua) orang tersangka Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah beserta barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) kemarin,” kata Dwi.

Tersangka Diyan Ardiansyah selaku direktur CV. Dian Vertical telah bekerjasama dengan Widodo, selaku Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat (dilakukan penuntutan terpisah).

Sedangkan tersangka Budi Hartanto yang merupakan direktur CV. Zona International People telah bekerjsasama dengan Muhamad Faisal selaku Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat.

Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2.399.211.203 sesuai hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 puluh hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakbar,,Reopan Saragih menyampaikan bahwa berrkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor setelah semua adminsitrasi lengkap.

“Berkas perkara akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor setelah administrasi sudah lengkap dan selanjutnya akan segera disidangkan”, lanjut Reopan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pandi)

Tags:
Kejari JakbarKorupsi dana BOS dan BOPsmkn 53 jakartajakrata baratP-21diadili pn tipikor

Pandi Ramedhan

Reporter

Novriadji

Editor