ADVERTISEMENT

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53, Kajari Jakbar: Kemungkinan Ada Tersangka Baru dari Pihak Swasta

Kamis, 22 Juli 2021 17:22 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (Pandi).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (Pandi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengatakan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 sebanyak Rp7,8 Milyar.

Kepala Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan, kemungkinan tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta.

"Hasil gelar perkara kemarin bersama auditor BPK ada kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," ujarnya di Gedung Kejari Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021).

Dwi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit terakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Masih dalam proses audit dari pihak BPK
Dan kami masih menunggu proges dari auditor," jelasnya.

Dwi memastikan, pihaknya akan semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus korupsi ini. Sebab pihaknya memerlukan waktu untuk proses penyidikan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat inisial W dan mantan staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat inisial MF ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.

Menurut Dwi, alasan belum dilakukan kepada kedua tersangka lantaran masih menunggu pernyataan dari pihak auditor hingga dinyatakan ada kerugian negara yang telah dilakukan kedua tersangka.

"Kami masih butuhkan pernyataan dari pihak auditor, kami ingin ada suara yang nyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dan harus dibuktikan dari auditor BPK," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala sekolah dan mantan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan bahwa total dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakan mencapai Rp7,8 Miliar.

"Hasil gelar perkara telah tentukan dua tersangka pertama W, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta Barat. Kedua MF, staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Dana BOP dan dana BOS yang disalahgunakannya itu seharusnya diperuntukan untuk keperluan operasional SMK Negeri 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.

Adapun, rincian dana operasional yang disalahgunakan ialah dana BOS sebesar Rp1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp6,5 Miliar lebih. (cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT