ADVERTISEMENT

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Ditahan Setelah Menyerahkan Diri ke Kajari Jakbar

Jumat, 15 Oktober 2021 15:06 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto. (foto: cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional (BOS) SMKN 53 Tahun Ajarang 2018 memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu, yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 53, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto mengatakan, keduanya datang setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan.

"Ybs kooperatif datang. Atas panggilan kami, dan beberapa keterangan yg ditambahkan. Menurut penyidik, ini sudah cukup untuk dilakukan tindakan pasal. Tidak ada penjemputan kemarin. Ybs datang langsung ke kantor," ujarnya saat ditemui, Jumat (15/10/2021).

Dikatakan Dwi, keduanya terbukti telah melakukan tindakan merugikan negara dengan menyelewengkan dana.

"Perannya baik MF maupun W sama-sama ambil peran dalam kebocoran keuangan negara," paparnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka Widodo dan Muhamad Faisal sempat diperiksa selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," ujarnya dikonfirmasi Kamis (14/10).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT