Tok! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Anaknya Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara Hakim Tipikor Serang

Kamis 24 Mar 2022, 22:25 WIB
Suasana sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa Sodong yang dilakukan secara virtual. (Ist)

Suasana sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa Sodong yang dilakukan secara virtual. (Ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sukmajaya, mantan Kepala Desa bersama anaknya, Yogi Purnama Putra, yang menjabat Kaur Keuangan Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (24/3/2022).

Bapak dan anak itu terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp418 juta.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmayaja dan Yogi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Pandeglang Tito Diksadrapa, dan kuasa hukum terdakwa. 

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan hukuman kepada bapak dan anak tersebut. Keduanya dikenakan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. 

Terdakwa Sukmajaya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp203 juta, sedangkan Yogi diharuskan membayar uang pengganti Rp214 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan uang Rp50 juta yang diserahkan terdakwa ke Kejari Pandeglang dimasukan dalam uang pengganti. Uang Rp25 juta sebagai uang pengganti dari terdakwa Sukmajaya dan Rp25 juta sebagai uang pengganti dari terdakwa Yogi," jelasnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, sebelumnya kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara, serta pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp368 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejari Pandeglang, Robert Iwan Kandun dan Yukiawati Sastradisurya menyebutkan, bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 418 juta. 

Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten ditimbulkan karena adanya kelebihan pembayaran yang tidak bisa dipertangungjawabkan. 

Berita Terkait

News Update