ADVERTISEMENT
Rabu, 23 Maret 2022 16:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kiprah Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS) harus berhenti di jeruji besi usai diciduk tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Setelah sebelumnya sempat buron Polda Metro Jaya dalam kasus trading fiktif itu.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma'mun menuturkan, penangkapan HS bermula dari dirinya yang memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
"Kan kita panggil dia tuh hari Senin, panggilan kita luncurkan, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan. Terus saya periksa karena korban sudah diperiksa semua," kata Ma'mun, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan, dalam proses pemeriksaan itu, polisi menemukan terpenuhinya unsur pidana terhadap Hendry. Karenanya, Bareskrim pun memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap Hendry usai Bos robot trading abal-abal itu ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Karena masuk unsur kita naikkan status sebagai tersangka lalu kita lakukan penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
"Masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi mereka membuat konten konten di media sosial," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT