ADVERTISEMENT

Soal Tersangka Trading Binomo, Komunikolog Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Tunangan Indra Kenz

Selasa, 1 Maret 2022 18:33 WIB

Share
Foto affiliator sekaligus influencer aplikasi Binomo, Indra Kenz, sumber : Instagram @indrakenz
Foto affiliator sekaligus influencer aplikasi Binomo, Indra Kenz, sumber : Instagram @indrakenz

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat merupakan investasi bodong dan judi online.

Atas peristiwa ini Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa selain menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya menelusuri siapa aktor intelektual dari Binomo yang telah banyak meresahkan masyarakat. 

Sebab menurutnya para affiliator seperti Indra Kenz hanya sebagai etalase yang memang cenderung dikorbankan.

"Sebenarnya yang perlu ditelusuri itu adalah aktor intelektual Binomo ini siapa? Kalau Indra Kenz dan yang lainnya, saya kira itu cuma frame yang dipasang buat dikorbankan. Penerapan pasal-pasalnya juga lemah saya lihat," ungkap Aktivis yang sempat viral karena menentang metode trading tanpa aset ini, Selasa (1/3/2022)

Ketua Forum Politik Indonesia ini menjelaskan bahwa affiliator tidak bisa diduga sebagai bagian inti dari sistem binary option. Sebab para affiliator juga merupakan pihak yang diiming-imingi keuntungan tertentu oleh korporasi, sehingga kuat diduga mereka juga merupakan korban penipuan.

 

"Affiliator itu bukan bagian inti, coba cek apakah nama mereka ada pada struktur korporasi Binary Option tersebut? Jadi patut diduga mereka-mereka ini juga adalah korban iming-iming dari korporat. Maka saya mendorong harus dikejar aktor intelektualnya," jelas Kang Tamil panggilan akrabnya.

Kang Tamil menambahkan dengan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Indra Kenz, dirinya meminta Bareskrim dan PPATK menelusuri seluruh aliran dana dari Indra Kenz kepada keluarga, tunangan, serta teman-teman dekatnya.

"Saya lihat disematkan UU TPPU, maka harus dikejar aliran dananya ke tunangannya, keluarganya, serta teman-temannya. Karena dalam kasus TPPU, tersangka jarang menyimpan uang gelapnya dalam rekening sendiri. Jadi mereka yang menerima aliran dana tersebut juga harus diminta pertanggung jawabannya seperti apa," terangnya.

Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT