Muisi jazz Muhammad Fauzan Lubis saat berada di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Kriminal

Tersandung Kasus Narkoba, Keluarga Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi

Selasa 22 Mar 2022, 17:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba. Usai ditangkap karena kasus narkoba, musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis mengajukan rehabilitasi, Selasa (22/3/2022). Proses rehabilitasi itu diajukan oleh pihak keluarga Fauzan.

"Iya benar, sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo saat dikonfirmasi.

Danang menjelaskan, musisi yang akrab disapa Ojan itu rencananya akan menjalani assesment oleh tim assesment terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Besok akan menjalani asesment oleh tim assesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Diketahui, musisi Jazz Indonesia, Muhammad Fauzan Lubis, ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, Fauzan juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasar Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya meringkus Fauzan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, Fauzan yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di dalam mobilnya," ujarnya kepada Poskota saat ditemui, Jumat (18/3/2022).

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi Fauzan.

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memamg semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Barang bukti ganja itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

"Barang bukti ganja sebanyak 0,20 gram. Ditemukan juga kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Zulpan.

Atas kejadian itu, Fauzan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. (Pandi)

Muhammad Fauzan Lubis saat berada di Polres Metro Jakarta Barat. (Pandi)
 

Tags:
Narkobakasus-narkobaLewat KeluarganyaMusisi Jazz Muhammad Fauzan Lubisajukan rehabilitasi

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor