ADVERTISEMENT

Setelah Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Akhirnya, Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis Rehabilitasi Tiga Bulan

Rabu, 30 Maret 2022 15:34 WIB

Share
Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis saat akan di bawa ke BNNP DKI untuk menjalani rehabilitasi. (Foto: Pandi)
Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis saat akan di bawa ke BNNP DKI untuk menjalani rehabilitasi. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Paska ditangkap polisi terkait kasus narkoba, musisi jazz Muhammad Fauzan Lubis menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI selama tiga bulan.

"Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Harry, musisi yang akrab disapa Ojan tersebut, mendapatkan rekomendasi setelah pihak keluarga mengajukan.

Sementara pertimbangan Ojan dilakukan rehabilitasi karena dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.

"Sampai saat ini selama pemeriksaan hanya pengguna narkotika belom ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh assesment terpadu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, Fauzan juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasar Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya meringkus Fauzan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, Fauzan yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di dalam mobilnya," ujarnya kepada Poskota saat ditemui, Jumat (18/3/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT